Pasal 6
BAB 2 — TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN
Tahapan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas program: a. pencalonan, terdiri atas:
syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan; dan
pendaftaran Pasangan Calon; b. sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan; c. masa kampanye:
pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan/atau kegiatan lain;
debat publik/debat terbuka antar Pasangan Calon;
kampanye melalui media masa, cetak dan elektronik; dan
masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye; d. laporan dan audit dana kampanye; e. pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara; f. pemungutan dan penghitungan suara; g. rekapitulasi hasil penghitungan suara; h. penetapan Pasangan Calon terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP); i. sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP); j. penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi; k. pengusulan pengesahan pengangkatan Pasangan Calon terpilih; dan l. evaluasi dan pelaporan tahapan.
