PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN KOMISI...
Pasal 46
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2012 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
HAFIZ ANSHARI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
