PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN KOMISI...
Pasal 44
BAB 6 — KUNJUNGAN PIMPINAN KPU
Kunjungan Pimpinan KPU di dalam kota, yang perlu diperhatikan oleh Petugas Protokol Advance adalah persiapan administratif, yang meliputi: a. membuat Nota telepon ke Sekretariat atau Event Organizer/penyelenggara acara atau pertemuan dari Lembaga atau pihak lain yang terkait; b. meminta jadwal acara atau pertemuan yang akan dihadiri oleh Pimpinan KPU; c. menyiapkan kendaraan bagi petugas protokol, sehubungan dengan rencana keberangkatan Pimpinan KPU ke tempat acara atau pertemuan; d. berkoordinasi dengan pihak Protokol Sekretariat Lembaga terkait atau Event Organizer dari pihak penyelenggara acara atau pertemuan dimaksud sehubungan dengan Kedatangan Pimpinan KPU; dan e. menyiapkan plakat apabila dibutuhkan.
