PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN KOMISI...
Pasal 31
BAB 4 — TATA PENGHORMATAN
(1) Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar PRESIDEN dan/atau gambar Wakil PRESIDEN, penggunaannya diatur dengan ketentuan: a. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan b. gambar resmi
dan/atau gambar Wakil
ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara. (2) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang di dinding, Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi PRESIDEN dan/atau gambar Wakil PRESIDEN.
