PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN KOMISI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Keprotokolan bertujuan untuk : a. memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Komisi Pemilihan Umum, Pejabat Pemerintahan lainnya, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu, Tamu Pemerintah dan/atau Tamu Lembaga Negara lainnya harus sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan, dan masyarakat; b. memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional; dan c. menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antar bangsa.
