PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN...
Pasal 97
BAB 4 — PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI ATAU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA PEMEKARAN
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik, suara Anggota DPRD Kabupaten dan perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten pada daerah pemilihan kabupaten/kota pemekaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, dituangkan dalam Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Kabupaten induk dalam pengisian Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran (Model DB DPRD Kabupaten/Kota) dan rincian perolehan suara partai politik, suara Anggota DPRD Kabupaten dan suara calon Anggota DPRD kabupaten dalam pengisian Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran (Lampiran Model DB 1 DPRD Kabupaten/Kota).
