Pasal 85
BAB 4 — PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI ATAU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA PEMEKARAN
(1) Pengajuan calon Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pemekaran, dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris DPD/DPW partai politik tingkat provinsi induk atau Ketua dan Sekretaris DPC partai politik tingkat kabupaten induk kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten induk. (2) Setelah menerima pengajuan calon yang disampaikan oleh Ketua dan Sekretaris DPD/DPW Partai Politik tingkat Provinsi induk atau Ketua dan Sekretaris DPC Partai Politik tingkat kabupaten induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten induk meneliti dan memeriksa kebenaran dan keabsahan kelengkapan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84.
