PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN...
Pasal 76
BAB 4 — PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI ATAU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA PEMEKARAN
Anggota DPRD Kabupaten induk yang pindah menjadi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a, huruf b, dan huruf c diusulkan peresmian pemberhentiannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten induk dan peresmian pengangkatannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran oleh KPU Kabupaten induk, bersama-sama dengan usul peresmian calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf d.
