PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN...
Pasal 73
BAB 4 — PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI ATAU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA PEMEKARAN
(1) Pengisian kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran, ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi kursi yang wajib pindah dari DPRD Kabupaten induk, serta perimbangan jumlah kursi yang belum terbagi pada tiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72. (2) Jumlah kursi yang belum terbagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diisi berdasarkan perimbangan perolehan suara Partai Politik hasil Pemilu tahun 2009 dan perolehan kursi partai politik di setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota pemekaran.
