Pasal 66
BAB 3 — PENATAAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI ATAU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN INDUK
(1) Hasil penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Hasil Penataan Keanggotaan DPRD Kabupaten Induk, Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Induk, serta ditandatangani oleh ketua KPU kabupaten induk dan sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota KPU kabupaten induk serta dibubuhi cap, selanjutnya disampaikan kepada pimpinan partai politik dan dapat diumumkan secara luas kepada masyarakat, melalui media massa cetak dan media elektronik dan/atau pengumuman lainnya. (2) Nama-nama calon terpilih anggota DPRD kabupaten induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh KPU kabupaten induk kepada gubernur melalui bupati kabupaten induk, dengan tembusan kepada KPU dan KPU provinsi. (3) KPU provinsi merekomendasikan nama-nama calon terpilih anggota DPRD kabupaten induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur, untuk diresmikan keanggotaannya dengan Keputusan Gubernur.
