Pasal 61
BAB 3 — PENATAAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI ATAU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN INDUK
(1) Hasil penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Hasil Penataan Keanggotaan DPRD Provinsi Induk, Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Induk, serta ditandatangani oleh ketua KPU provinsi dan sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota KPU provinsi induk serta dibubuhi cap, selanjutnya disampaikan kepada pimpinan partai politik dan dapat diumumkan secara luas kepada masyarakat, melalui media massa cetak dan media elektronik dan/atau pengumuman lainnya.
(2) Nama-nama calon terpilih anggota DPRD provinsi induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh KPU provinsi induk kepada Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA melalui gubernur provinsi induk, dengan tembusan kepada KPU. (3) KPU merekomendasikan nama-nama calon terpilih anggota DPRD provinsi induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA, untuk diresmikan keanggotaannya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA.
