PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN...
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran untuk menentukan jumlah kursi dan alokasi kursi tiap daerah pemilihan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan jumlah kursi dan alokasi kursi tiap daerah pemilihan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 153/SK/KPU/Tahun 2008 sampai dengan Nomor: 185/SK/KPU/ Tahun 2008 tentang penetapan daerah pemilihan, jumlah penduduk, dan jumlah kursi anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu Tahun 2009.
