PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN...
Pasal 54
BAB 3 — PENATAAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI ATAU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN INDUK
Dalam penghitungan perolehan kursi partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, perolehan suara anggota DPRD kabupaten induk dan perolehan suara calon anggota DPRD kabupaten induk, diikutsertakan/dimasukkan sebagai suara partai politik.
