Pasal 50
BAB 3 — PENATAAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI ATAU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN INDUK
Dalam melakukan rekapitulasi penataan hasil penghitungan suara partai politik, perolehan suara anggota DPRD kabupaten induk, dan suara calon anggota DPRD kabupaten induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, perlu memperhatikan : a. Apabila kecamatan yang semula tergabung dalam satu daerah pemilihan di kabupaten induk seluruhnya masih menjadi bagian wilayah kabupaten induk, perolehan suara partai politik di seluruh kecamatan tersebut dimasukkan ke dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara partai politik di daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten induk;
b. Apabila kecamatan yang semula tergabung dalam satu daerah pemilihan di kabupaten induk seluruhnya masih menjadi bagian wilayah kabupaten induk, perolehan suara calon anggota DPRD kabupaten induk dan perolehan suara anggota DPRD kabupaten induk diseluruh kecamatan tersebut dimasukkan ke dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara calon anggota DPRD kabupaten induk dan perolehan suara anggota DPRD kabupaten induk di daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten induk; c. Apabila kecamatan yang semula tergabung dalam satu daerah pemilihan di kabupaten induk tidak seluruhnya menjadi bagian wilayah kabupaten induk, perolehan suara partai politik di kecamatan yang masih menjadi bagian wilayah kabupaten induk dimasukkan ke dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara partai politik di daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten induk; d. Apabila kecamatan yang semula tergabung dalam satu daerah pemilihan di kabupaten induk tidak seluruhnya menjadi bagian wilayah kabupaten induk, perolehan suara calon anggota DPRD kabupaten induk dan perolehan suara anggota DPRD kabupaten induk di kecamatan yang masih menjadi bagian wilayah kabupaten induk dimasukkan ke dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara calon anggota DPRD kabupaten induk dan perolehan suara anggota DPRD kabupaten di daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten induk.
