Pasal 48
BAB 3 — PENATAAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI ATAU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN INDUK
(1) Penetapan penataan perolehan kursi setiap partai politik didasarkan atas hasil penghitungan suara yang diperoleh masing-masing partai politik di setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten induk. (2) Hasil penghitungan suara partai politik di setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas hasil penghitungan perolehan suara anggota DPRD kabupaten pada Pemilu 2009. (3) Penetapan hasil penghitungan perolehan suara anggota DPRD kabupaten induk, dan suara calon anggota DPRD kabupaten induk di setiap daerah pemilihan, didasarkan atas hasil penghitungan perolehan suara anggota DPRD kabupaten dan perolehan suara calon Anggota DPRD kabupaten pada Pemilu 2009. (4) Penetapan hasil penghitungan suara partai politik, perolehan suara anggota DPRD kabupaten induk dan suara calon anggota DPRD kabupaten induk serta perolehan kursi partai politik di setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dalam rapat pleno KPU kabupaten induk, dihadiri oleh pimpinan partai politik.
