PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk meliputi penentuan jumlah dan alokasi kursi tiap daerah pemilihan, perolehan suara partai politik peserta pemilu, perolehan suara anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan perolehan suara calon anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk, penentuan BPP, penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilu, dan penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk setiap daerah pemilihan berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2009. (2) Penetapan jumlah dan alokasi kursi tiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk, berdasarkan data penduduk Pemilu Tahun 2009.
