Pasal 23
BAB 3 — PENATAAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI ATAU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN INDUK
(1) Anggota DPRD provinsi induk yang terpilih berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2009, wajib pindah menjadi anggota DPRD provinsi pemekaran, apabila : a. Seluruh kabupaten/kota pada daerah pemilihan anggota DPRD provinsi induk Pemilu Tahun 2009 menjadi bagian wilayah provinsi pemekaran; b. Partai politik yang diwakili oleh anggota DPRD provinsi yang bersangkutan tidak memperoleh kursi dalam penataan penghitungan kursi, atau perolehan kursi partai politik lebih sedikit dari pada perolehan kursi hasil Pemilu Tahun 2009, dan anggota DPRD provinsi yang bersangkutan memperoleh suara lebih banyak di daerah pemilihan provinsi pemekaran. (2) Anggota DPRD provinsi induk yang wajib pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditempatkan pada daerah pemilihan anggota DPRD provinsi pemekaran yang kabupaten/kotanya semula tergabung dalam satu daerah pemilihan anggota DPRD provinsi induk Pemilu Tahun 2009 yang diwakili.
