PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN...
Pasal 138
BAB 10 — KETENTUAN LAIN
Dalam proses penataan dan pengisian keanggotaan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pemekaran sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten pemekaran membantu pelaksanaan tugas Sekretariat KPU Provinsi atau Sekretariat KPU Kabupaten induk.
