PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN...
Pasal 132
BAB 10 — KETENTUAN LAIN
(1) Dalam hal satu kabupaten atau kecamatan di daerah pemilihan provinsi atau kabupaten induk tidak teralokasi kursi, maka kabupaten atau kecamatan yang seharusnya berdiri sebagai satu daerah pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c dan Pasal 33 ayat (1) huruf c, digabungkan dengan daerah pemilihan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten terdekat. (2) Suara partai politik, suara calon Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten, dan suara Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten pada kabupaten atau kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimasukkan ke dalam rekapitulasi penghitungan suara di daerah pemilihan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten terdekat tersebut.
