PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN...
Pasal 127
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Penetapan perolehan kursi partai politik yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten induk atau KPU Kabupaten/Kota pemekaran dalam penataan keanggotaan DPRD Kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota pemekaran pada Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu tahun 2004 berdasarkan hasil Pemilu tahun 2009 dan Peraturan KPU Nomor 61 Tahun 2009, serta telah dilakukan sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 124/PUU- VII/2009 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka pada tanggal 26 Agustus 2010 dinyatakan sah.
