PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN...
Pasal 10
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Masa jabatan anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran, berakhir bersama-sama dengan anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk hasil Pemilu Tahun 2009, yaitu pada saat anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk hasil Pemilu Tahun 2009 mengucapkan sumpah/janji, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297 ayat (4) dan Pasal 348 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2009.
