PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi...
Pasal 7
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Biro Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana strategis, rencana kerja tahunan, rencana program, dan anggaran; b. pemantauan, pengendalian dan pelaporan atas program kegiatan dan anggaran; c. koordinasi dan pengelolaan keuangan; d. pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan sumber daya manusia; e. pengelolaan kerumahtanggaan, perlengkapan, dan barang milik negara; f. pengelolaan pengadaan barang jasa pemerintah; g. pengelolaan arsip dan dokumentasi; h. koordinasi dan pengelolaan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan; dan
i. pengelolaan manajemen risiko.
