Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan koordinasi kegiatan Komisi; b. penyusunan rencana dan program serta pelaporan; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatatusahaan, kepegawaian dan keanggotaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi; d. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, pelaksanaan advokasi hukum, serta organisasi dan tata laksana; e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah;
f. pemberian dukungan teknis di bidang praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dan kewenangan lain yang diberikan kepada Komisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan Komisi.
