Pasal 30
BAB 3 — SATUAN PELAKSANA
(1) Komisi dapat membentuk Satuan Pelaksana sesuai dengan kebutuhan berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja. (2) Satuan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Komisi melalui Sekretaris Jenderal. (3) Satuan Pelaksana mempunyai tugas melaksanakan pengawasan persaingan usaha dan pengelolaan pelaporan terhadap dugaan pelanggaran praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat di daerah sesuai dengan wilayah kerjanya. (4) Satuan Pelaksana dikoordinasikan oleh seorang koordinator yang merupakan jabatan fungsional atau jabatan pelaksana di lingkungan Sekretariat Jenderal. (5) Nama, lokasi, dan wilayah kerja Satuan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
