Pasal 24
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Kemitraan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelaahan dan analisis terhadap kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yang berpotensi mengakibatkan pelanggaran pelaksanaan kemitraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pemantauan terhadap pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar tertentu, yang berpotensi melakukan pelanggaran pelaksanaan kemitraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pelaksanaan penelaahan dan analisis terhadap kebijakan pemerintah dan/atau lembaga yang berkaitan dengan pengawasan kemitraan; d. pelaksanaan pemberian saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah dan/atau lembaga terkait yang berkaitan dengan pengawasan kemitraan; e. pelaksanaan advokasi dan diseminasi pengawasan kemitraan; f. penyusunan dan pelaporan hasil pengawasan pelaksanaan kemitraan; dan g. pemantauan dan pelaporan pengawasan pelaksanaan peringatan tertulis atas dugaan pelanggaran pelaksanaan kemitraan.
