PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi...
Pasal 10
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Tata Usaha dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan Pimpinan Komisi dan Sekretaris Jenderal; b. pelaksanaan urusan keprotokolan Pimpinan Komisi dan Sekretaris Jenderal; c. pelaksanaan urusan persuratan; dan d. pelaksanaan urusan kearsipan dan dokumentasi.
