PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
- Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Ketua adalah unsur pemimpin Komisi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi.
- Satuan Pelaksana Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Satuan Pelaksana adalah unit organisasi nonstruktural di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi.
