Pasal 37
BAB 5 — PERINGATAN TERTULIS
(1) Dalam hal Terlapor tidak mematuhi Peringatan tertulis II baik sebagian ataupun seluruhnya dalam jangka waktu yang ditentukan, Rapat Komisi memerintahkan pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum memberikan Peringatan tertulis III.
(2) Peringatan tertulis III paling sedikit memuat: a. identitas Terlapor; b. uraian dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan; c. uraian pelaksanaan Peringatan tertulis I dan Peringatan tertulis II; d. hal-hal yang harus diperbaiki Terlapor dalam pelaksanaan Kemitraan; e. jangka waktu pelaksanaan perbaikan dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan; dan f. nama dan tanda tangan pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum. (3) Terlapor wajib melakukan seluruh perbaikan atas dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan yang dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah diterimanya Peringatan tertulis III.
