PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Pasal 26
BAB 4 — PEMERIKSAAN PENDAHULUAN KEMITRAAN
(1) Tim Pemeriksa melaporkan laporan hasil Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I secara berjenjang kepada pimpinan unit kerja yang menangani Pengawasan
Kemitraan untuk diteruskan kepada pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum. (2) Pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum melaporkan laporan hasil Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I dalam Rapat Koordinasi untuk diputuskan dalam Rapat Komisi. (3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rapat Komisi menilai dan MEMUTUSKAN ada atau tidak ada dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan.
