Pasal 6
BAB 2 — NOTIFIKASI
(1) Batasan nilai Aset dan/atau nilai Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a jika: a. nilai Aset Pelaku Usaha hasil Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset melebihi Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah); atau b. nilai Penjualan Pelaku Usaha hasil Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau
Aset melebihi Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah). (2) Batasan nilai Aset dan/atau nilai Penjualan dalam hal transaksi dilakukan oleh para Pelaku Usaha yang bergerak di bidang perbankan jika nilai Aset Pelaku Usaha hasil Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset melebihi Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun rupiah). (3) Dalam hal dalam Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset dilakukan oleh Pelaku Usaha yang bergerak di bidang perbankan dengan Pelaku Usaha non-perbankan, batasan nilai Aset dan/atau nilai Penjualan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
