PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU...
Pasal 47
BAB 10 — INISIATIF KOMISI
(1) Komisi berwenang melakukan penanganan perkara inisiatif dalam hal menemukan dugaan pelanggaran praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat berupa: a. perjanjian yang dilarang; b. kegiatan yang dilarang; dan/atau c. penyalahgunaan posisi dominan. (2) Penanganan perkara inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi yang mengatur mengenai tata cara penanganan perkara praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
