PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU...
Pasal 39
BAB 6 — SIDANG MAJELIS KOMISI PENILAIAN MENYELURUH
(1) Pelaku Usaha dan/atau pihak terkait wajib memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) huruf b yang diperlukan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh tim pengawas. (2) Tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat keterangan dan serah terima dokumen Pelaku Usaha dan/atau pihak terkait dalam berita acara. (3) Pencatatan keterangan dan serah terima dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara langsung atau melalui Media Elektronik.
