PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU...
Pasal 33
BAB 6 — SIDANG MAJELIS KOMISI PENILAIAN MENYELURUH
(1) Dalam hal tanggapan Pelaku Usaha menolak sebagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c, Majelis Komisi menjadwalkan pemeriksaan Pelaku Usaha dalam sidang Majelis Komisi. (2) Sidang Majelis Komisi pemeriksaan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh keterangan lebih lanjut dari Pelaku Usaha terkait: a. penolakan terhadap laporan hasil penilaian menyeluruh; b. penolakan terhadap persetujuan bersyarat; dan/atau c. penolakan terhadap jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat.
