PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU...
Pasal 21
BAB 5 — PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET
Dalam hal penilaian awal Pelaku Usaha yang melakukan transaksi, Pelaku Usaha pesaing, dan/atau pihak terkait tidak melengkapi informasi dan/atau dokumen tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6), pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum dapat menyimpulkan hasil Penilaian menggunakan analisis dokumen dan/atau data yang dimiliki atau diperoleh satuan tugas.
