PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU...
Pasal 17
BAB 5 — PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET
Dalam hal Pelaku Usaha dinyatakan wajib Notifikasi berdasarkan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf b, dilanjutkan ke tahap Penilaian.
