Pasal 25
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku: a. Konsultasi Tertulis yang telah diterima oleh Komisi sebelum Peraturan Komisi ini mulai berlaku, penilaiannya disesuaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Komisi ini; b. Notifikasi yang telah diterima oleh Komisi dan belum ditetapkan sebelum Peraturan Komisi ini mulai berlaku, diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 02 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
