Pasal 2
BAB 2 — TRANSAKSI YANG DIBERITAHUKAN
(1) Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan lain yang berakibat nilai Aset dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu wajib diberitahukan secara tertulis dengan mengisi formulir kepada Komisi. (2) Jumlah tertentu yang wajib diberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila: a. nilai Aset Badan Usaha hasil Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan melebihi Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah); atau
b. nilai Penjualan Badan Usaha hasil Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan melebihi Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah). (3) Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Perusahaan antar pelaku usaha di bidang perbankan, kewajiban pemberitahuan berlaku untuk transaksi dengan nilai Aset melebihi Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun rupiah). (4) Dalam hal hanya salah satu pihak yang melakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Perusahaan bergerak di bidang perbankan dan pihak lain bergerak di bidang lainnya, maka Pelaku Usaha wajib melakukan Notifikasi kepada Komisi apabila nilai aset Badan Usaha hasil Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Perusahaan melebihi Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) atau nilai penjualan Badan Usaha hasil Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Perusahaan melebihi Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah). (5) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan dalam Bahasa INDONESIA bersamaan dengan surat pengantar yang ditujukan kepada Ketua Komisi dan wajib dilampiri dokumen pendukung. (6) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan panduan pengisiannya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
