PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi...
Pasal 4
Komisi dalam melaksanakan tugas dan Wewenang: a. terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain; b. menerapkan sistem akuntabilitas pemerintah; dan c. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Komisi, maupun dalam hubungan antar kelembagaan terkait.
