Pasal 63
BAB 8 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KEMITRAAN
(1) Panitera menyampaikan petikan dan salinan Putusan Komisi kepada Terlapor atau Kuasa Hukum Terlapor paling lama 14 (empat belas) hari kalender setelah Majelis Komisi membacakan Putusan Komisi. (2) Petikan dan salinan Putusan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung atau melalui Media Elektronik. (3) Panitera mencatat penyampaian petikan dan salinan Putusan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam berita acara. (4) Petikan dan salinan Putusan Komisi yang disampaikan dengan menggunakan media Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara hukum memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah. (5) Salinan Putusan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada publik melalui laman Komisi.
