PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Pasal 60
BAB 8 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KEMITRAAN
(1) Dalam hal musyawarah Majelis Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 tidak mencapai mufakat, Putusan Komisi ditentukan dengan suara terbanyak. (2) Dalam hal Putusan Komisi yang ditentukan dengan suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendapat berbeda dan/atau alasan berbeda, dinyatakan sebelum amar putusan.
