PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Pasal 6
BAB 2 — PENGAWASAN KEMITRAAN
(1) Hasil Pengawasan Kemitraan dituangkan dalam laporan Pengawasan Kemitraan yang paling sedikit memuat: a. identitas para pihak; b. uraian pengawasan; c. simpulan; dan d. rekomendasi. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa tindak lanjut:
a. kepada Instansi Terkait; atau b. ke tahap perkara inisiatif. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan dalam Rapat Komisi.
