PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Pasal 45
BAB 6 — PEMERIKSAAN PENDAHULUAN KEMITRAAN
(1) Dalam hal Rapat Komisi MEMUTUSKAN laporan hasil Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) tidak ada dugaan pelanggaran terhadap UNDANG-UNDANG, Rapat Komisi MEMUTUSKAN penghentian pemeriksaan. (2) Dalam hal Rapat Komisi MEMUTUSKAN laporan hasil Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) ada dugaan pelanggaran terhadap UNDANG-UNDANG, Rapat Komisi MEMUTUSKAN melanjutkan perkara ke tahap Peringatan Tertulis.
