Pasal 39
BAB 5 — PENYELIDIKAN
(1) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) menyusun simpulan hasil Penyelidikan dalam bentuk laporan hasil Penyelidikan Kemitraan. (2) Laporan hasil Penyelidikan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli; b. uraian dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG; c. uraian 2 (dua) alat bukti; d. analisis pemenuhan unsur dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG; e. simpulan hasil Penyelidikan Kemitraan tentang ada atau tidak ada dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG; dan f. rekomendasi perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan. (3) Tim Pemeriksa menyampaikan laporan hasil Penyelidikan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pimpinan unit kerja yang menangani pengawasan kemitraan.
