PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Pasal 37
BAB 5 — PENYELIDIKAN
Dalam melakukan Penyelidikan, Tim Pemeriksa dapat melakukan kegiatan sebagai berikut: a. memanggil dan menghadirkan Terlapor untuk dimintai keterangan; b. memanggil dan menghadirkan Saksi untuk dimintai keterangan;
c. memanggil dan menghadirkan Ahli untuk dimintai keterangan; d. mendapatkan perjanjian, surat, dan/atau dokumen yang terkait dengan perkara; e. melakukan pemeriksaan setempat; dan/atau f. melakukan analisis terhadap keterangan- keterangan, perjanjian, surat, dan/atau dokumen serta hasil pemeriksaan setempat.
