PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Pasal 34
BAB 5 — JENIS PERKARA
(1) Hasil analisis terhadap data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) dituangkan dalam laporan hasil inisiatif. (2) Laporan hasil inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas Terlapor; b. identitas mitra Terlapor; c. pola Kemitraan dan obyek Kemitraan;
d. kejelasan dugaan pasal UNDANG-UNDANG yang dilanggar; e. uraian kesesuaian alat bukti dengan dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG berupa dugaan atas memiliki atau menguasai; dan f. simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap Penyelidikan. (3) Satuan tugas menyampaikan laporan hasil inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pimpinan unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan.
