PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Pasal 30
BAB 5 — JENIS PERKARA
(1) Penanganan laporan hasil Klarifikasi Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) diberitahukan kepada Pelapor dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah keputusan Rapat Komisi. (2) Unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk surat penghentian penanganan Laporan.
