Pasal 3
BAB 2 — PENGAWASAN KEMITRAAN
(1) Komisi melakukan Pengawasan Kemitraan yang dilakukan terhadap Kemitraan antara: a. Pelaku Usaha mikro dan Pelaku Usaha menengah; b. Pelaku Usaha mikro dan Pelaku Usaha besar; c. Pelaku Usaha kecil dan Pelaku Usaha menengah; d. Pelaku Usaha kecil dan Pelaku Usaha besar; dan e. Pelaku Usaha menengah dan Pelaku Usaha besar. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk badan hukum Koperasi. (3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup proses alih keterampilan bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai dengan pola Kemitraan. (4) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pola: a. inti-plasma;
b. subkontrak; c. waralaba; d. perdagangan umum; e. distribusi dan keagenan; f. rantai pasok; dan g. bentuk kemitraan lain. (5) Bentuk kemitraan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g, dapat berupa: a. bagi hasil; b. kerja sama operasional; c. usaha patungan (joint venture); dan d. penyumberluaran (outsourcing).
