PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Pasal 27
BAB 5 — JENIS PERKARA
(1) Laporan terkait adanya dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat disampaikan: a. secara langsung; atau b. melalui Media Elektronik. (2) Laporan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan melalui: a. kantor pusat Komisi; atau b. kantor wilayah Komisi di daerah.
