PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Pasal 19
BAB 3 — ALAT BUKTI
(1) Dalam hal Terlapor merupakan badan usaha, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. keterangan Terlapor wajib disampaikan oleh pengurus perusahaan;
b. pengurus perusahaan dapat didampingi oleh karyawan; dan c. keterangan yang diberikan oleh karyawan yang mendampingi pengurus perusahaan merupakan keterangan pengurus perusahaan. (2) Keterangan Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diwakilkan kepada Kuasa Hukum.
