PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Pasal 17
BAB 3 — ALAT BUKTI
(1) Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan kesesuaian perbuatan, kejadian, keterangan, atau data-data yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG. (2) Petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bukti ekonomi dan/atau bukti komunikasi yang diyakini kebenarannya. (3) Bukti ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penggunaan dalil ilmu ekonomi yang ditunjang oleh metode pengolahan data kuantitatif dan/atau kualitatif serta hasil analisis. (4) Bukti komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pertemuan atau komunikasi antar pihak dengan atau tanpa menjelaskan substansi pertemuan atau komunikasi tersebut.
